Kamis, 15 Agustus 2013

materi PKn SMK kelas XI semester 1

BAB I
BUDAYA POLITIK

A.    Pengertian Budaya Politik
a.      Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
b.      Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam  bagiannya dan sikap  terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
c.       Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
d.      Mochtar Masud dan Colin McAndrews, budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
e.       Larry Diamond, budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.

            Menurut Almond dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :
1.      Orientasi individu dalam system politik  dapat dilihat dari 3 komponen :
a.     Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
ü  system politik.
ü  tokoh pemerintahan
ü  kebijakan pemerintahan
ü  Simbol-simbol yang dimiliki oleh system politik seperti : ibukota negara, lambang negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b.    Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu     pada system politik.  Seperti – perasaan khusus terhadap aspek     system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system       politik.  Orientasi   afektif       ini dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.      
c.    Orientasi Evaluatif berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan   pertimbangan politik.                                                  
2.      Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar individu, kelompok maupaun golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap permusuhan menimbuklkan konplik

B.     Tipe-Tipe Budaya Politik
a.         Budaya Politik Parokial ( parochial Political Culture)
Cirinya :
ü  lingkupnya sempit dan kecil
ü  masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup. petani dan buruh tani.
ü  Spesialisasi kecil belum berkembang.
ü  Pemimpin politik  biasanya berperan ganda bidang  ekonomi, agama dan budaya.
ü  masyarakatnya cenderung  tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas.
ü  masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan system politik kecil.
b.         Budaya Politik Subjek (subject Political Culture) :
Cirinya :
ü  Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang-undang.
ü  Tidak melibatkan diri pada politik atau golput. Masyarakat mempunyai minat, perhatian, kesadaran terhadap system politik.
ü  Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik,atau output
ü  Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
c.         Budaya Politik Partisipan (participant Political culture) :
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik, antara lain :
ü  Membentuk organisasi politik atau  menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
ü  Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
ü  Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.
Cirinya:
Ø  Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif dalam kehidupan politik.
Ø  Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya sekedar memberikan suara dalam pemilu.
Ø  Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system politik
Ø  Dapat menilai dengan penuh kesadaran  baik input maupun output bahkan posisi dirinya sendiri. 
Menurt Muhtar Masoed dan Colin MacAndrews ada 3 model  budaya politik:
a.       Model masyarakat demokratis industrial Yang terdiri dari aktivis politik, kritikus politik.( Identik dengan budaya politik partisipan).
b.      Model Sistem politik otoriter rakyat sebagai subyek yang pasif, tunduk pada hukumnya tapi tidak melibatkan diri dalam urusan politik dan pemerintahan (Identik dengan budaya politik subjek).
c.       Model masyarakat system demokratis  pra –industrial masyarakat pedesaan, petani, buta hurup, kontak politik sangat kecil,(budaya politik Parokial).

C.    Budaya Politik Di Indonesia
Herbert Feith, Indonesia memiliki 2 budaya politik yang dominan :
a.         Aristokrasi Jawa
b.         Wiraswasta Islam
Clifford Geertz, Indonesia memiliki 3 subbudaya yaitu :
a.         Santri:pemeluk agama islam yang taat yang terdiri dari pedagang di kota dan petani yang berkecukupan
b.         Abangan : yang terdiri dari petani kecil.
c.         Priyayi : golongan yang masih memiliki pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar, golongan atas penduduk kota terutama golongan pegawai.
Afan Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan :
a.       Hirarki yang tegar/ketat : adanya pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan Rakyat kebanyakan ( wong cilik).
b.      Kecendrungan Patronage ( hubungan antara orang berkuasa dan rakyat biasa) seperti majikan   majikan dengan buruh.
c.       Kecendrungan Neo Patrimonialistik, yaitu perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.
Menurut Max Weber,dalam negara yang patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol langsung pimpinan negara.  Menurutnya karakteristik negara patrimonialistik adalah:
a.         Cenderung mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seseorang penguasa kepada teman-temannya.
b.         Kebijakan sering kali lebih bersifat partikularistik dari pada bersifat universalistik.
c.         Rule of Law lebihbersifat sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d.        Penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan umum dan kepentingan publik.
Di masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat.  Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik adalah:
a.       Proyek di pegang pejabat.
b.      Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku ( surat sakti).
c.       Anak pejabat menjadi pengusaha besar, memamfaatkan kekuasaan orang tuanya dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d.      Anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik   
Nazarudin Samsudin, menyatakan dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan.  Jadi simbol yang selama initelah diakui dan dikenal masyarakat adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia adakah Bhineka Tunggal Ika.
D.    Sosialisasi  Politik
a.         Pengertian sosialisasi politik :
ü  Kenneth P Langton, Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
ü  Gabriel  A. Almond, Sosialisasi politik adalah proses dimana sikap-sikap politik dan pola –       pola tingkah laku  diperoleh atau dibentuk, dan merupakan sarana bagi generasi muda untuk menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik.
ü  Richard E. Dawson, sosialisasi  politik adalah pewarisan pengetahuan , nilai dan  pandangan politik darimorang tua, guru dan sarana sosialisasi lainnya bagi warga baru dan yang beranjak dewasa.
ü  Dennis Kavanagh, sosialisasi politik adalah istilah untuk mengganbarkan proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
ü  Ramlan Surbakti, sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik    anggota masyarakatnya.
ü  Alfian, sosialisasi Politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses  sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka mengalami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
b.         Sosialisasi politik dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
ü  Dalam Lingkungan Keluarga, orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anak beberapa cara tingkah laku politik tertentu.  Melalui obrolan politik ringan sehingga tak disadarai telah menanamkan nilai-nilai politik kepada anak-anaknya.
ü  Di Lingkungan Sekolah,dengan memasukkan pendidikan kewarganegaraan.  Siswa dan guru bertukar informasdi dan berinteraksi dalam membahas topik tentang politik.
ü  Di Lingkungan Negara, secara hati-hati bisa menyebarkan dan menanamkan ideologi-ideologi resminya.
ü  Di Lingkungan Partai politik, Salah satu fungsi partai politik adalah dapat memainkan perannya sebagai sosioalisasi politik.  Artinya parpol itu telah merekrut anggota atau kader danpartisipannya secara periodik.  Partai politik harus mampu menciptakan kesan atau image memperjuangkan kepentingan umum.
c.         Menurut Ramlan Surbakti ada dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan :
ü  Pendidikan Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan.  Dari sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya, norma maupun nilai politik.
ü  Indoktrinasi Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang dianggap pihak berkuasa sebagai ideal dan baik.  
Dalam upaya pengembangan budaya politik, sosialisasi politik sangant penting karena dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa, serta dapat memelihara  kebudayaan politik suatu bangsa, penyampaian  dari generasi tua ke generasi muda, dapat pula sosialisasi politik dapat mengubah kebudayaan politik.
Menurut Gabriel A. Almond, sosialisasi politik dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa dan mememlihara kebudayaan politik suatu bangsa dengan bentuk penyampaian dari generasi tua kepada generasi muda.  Terdapat  6 sarana atau agen sosialisasi politik menurut Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews, adalah :
ü  Keluarga  yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir.  Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik setelah dewasa.
ü  Sekolah  yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya.  Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
ü  Kelompk bermain yaitu kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang, kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
ü  Tempat kerja yaitu organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat kerja, sderikat buruh.  Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai penyuluh  di bidang politik.
ü  Media massa yaitu informasi tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
ü  Kontak-kontak politik langsung yaitu pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap dan keputusan politik seseorang.  Seperti diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.

E.     Budaya Politik Partisipan     
a.         Gabriel A. Almond dan Sidney Verbabudaya politik partisipatif atau disebut juga budaya politik demokrasi adalah  suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi.  Untuk terwujudnya partisipasi itu warga negara harus yakin akan kompetensinya untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat agar rakyat tidak kecewa dan apatis terhadap pemerintah.
b.         Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan  segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.  Ciri-cirinya adalah :
ü  Perilaku warga negara yang bisa diamati bukan batiniah (sikap dan orientasi).
ü  Perilaku atau kegiatan itu mem,pengaruhi pemerintah (pemegang kebijakan)
ü  Kegiatan atau prilaku yang gagal ataupun berhasil termasuk partisipasi politik.
ü  Kedgiatan mempengaruhui pemerintah dapat dilakukan secara :Langsung yaitu individu tidak menggunakan perantara dalam memepengaruhi pemerintah. Tak langsung yaitu menggunakan pihak lain yang dapat meyakinkan pemerintah.
ü  Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan dengan prosedur wajar (konvensional) tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti : ikut memeilih dalam pemilihan umum,mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, menulis surat, dll,dan ada yang melalui cara –cara diluar prosedur yang wajar (tidak Konvensional) dan berupa kekerasan (violence), seperti : demonstrasi (unjuk rasa), pembangkangan halus (golput),hura-hura, mogok, serangan senjata, gerakan-gerakan politik, dan revolusi, kudeta, makar,dll
c.         Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang dalampartai plitik yang mencakup semua kegiatamnnsukarela dimana seseorang turut dalam proses pemilihan pemimpin plitik dan turut langsung atau tidak lanmgsung dalam  pembentukan kebijakan umum.

F.     Partai Politik
a.         Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partai plitik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
b.         Sigmund Neuman, partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan  atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
c.         Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan mamfaat kepada anggota partainya baik bersifat ideal maupun material.



G.    Fungsi Partai Politik
a.         Sarana komunikasi politik, yaitu penyalur aspirasi pendapat rakyat, menggabungkan berbagai macam kepentingan dan merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijaksanaannya.  Upaya Partai politik dalah mencapai fungsi ini adalah :
ü  Memperjuangkan aspirasi rakyat agar menjadi kebijaksanaan umum oleh pemerintah
ü  Menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan pemerintah
ü  Perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide
Bagi pemerintah bertindak sebagai alat  pendengar, sedangkan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.
b.         Sarana Sosialisasi Politik, yaitusarana untuk memmberikan penanaman nilai-nilai, norma, dan sikap serta orientasi terhadap fenomena politik tertentu.  Upaya yang dilakukan untuk mencapai fungsi ini adalah :
ü  Penguasaan pemerintah dengan memenangkan setiap pemilih
ü  Menciptakan image bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum
ü  Menanamkan solidaritas dan tanggung jawab terhadap para anggotanya maupun anggota lain
c.         Sarana Rekrutmen Politik, yaitu mencari dan mengajakorang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan plitik.  Dengan demikian memperluas partisipasi politik.  Upaya yang dilakukan parpol adalah :
ü  Melalui kontak pribadi maupun persuasi
ü  Menarik golongan muda untuk didddik menjadi kader di masa depan
d.        Sarana Pengatur Konplik, yaitu mengatasi berbagai macam konplik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang di dalamnya terdapat ersaingan dan perbedaan pendapat.  Biasanya masalah tersebut cukup mengganggu stabilitas nasional.  Hal ini mungkin saja dimunculkan oleh kelompok tertentu untukkepentingan ppularitasnya.  Upaya yang dilakukan partai politik adalah :
Bilaanggta partai plitikyang memberikan informasi justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan masyarakat,pimpinan partai politik harus segera klarifikasi atau diselesaikan dengan baik.
Adanya kemungkinsn anggota partai plitik lebih mengejar kepentingan pribadi/golongannya, sehingga berakibat  terjadi pengkotakan politik atau konplik yangbharus segera diselesaikan dengan tuntas.

H.    Wahana Politik Praktis
a.         Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan penyelenggaraannya) :
ü  Sistem Pemilihan Langsung : pemilihan yang para pemilihnya langsung memilih anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat yang akan mewakilinya
ü  Sistem Pemilihan Bertingkat : Pemilihan yang dalampemilihan tahap pertama  memilih wali pemilih, kemudian walim pemilih itu memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
b.         Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan pandangan rakyat) :
Sistem Pemilihan Mekanis : pemilihan yang melihat rakyat sebagai masa/kelompok  individu yang mempunyai hubungan yang sama, masing-masing individu  dianggap sebagai satu-satunya pengendalian hak pilih aktif, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.
Sistem Pemilihan Organis : pemilihan yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu, seperti halnya kelompok keluarga, kelompok daerah/wilayah, kelompok cendekiawan, buruh, tani, (lapisan sosial), lembaga-lembaga lainnya.  Persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Sistem pemilihan mekanis di tinjau dari rakyat pemilih pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu distrik dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil,  proporsional berimbang yaitu satu daerah pemilihan beberapa wakil.
c.         Sistem Distrik :
Dimana negara terbagi dalam dalam daerah-daerah bagian (distrik).  Dalam sistem distrik hanya diwakili  oleh satu orang dengan suara mayoritas.

No
Kelebihan sistem distrik
No
Kekurangan sistem distrik
1
Rakyat mengenal dengan baik orang yang mewakili daerah (distriknya)
1
Suara dari eserta pemilu yang kalah akan hilang, tidak dapat digabungkan
2
Wakil setiap distrik sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyat
2
Meskipun partai besar berkuasa, jika satu distrik kalah dalam pemilu, maka suaranya tidak terwakili di distrik itu
3
Adanya hubungan yang erat antara wakil distrik dengan rakyatnya
3
Wakil rakyat yang menang dalamsatu distrik lebih memperhatikan distriknya, terkadang mengabaikan kepentingan nasional
4
Wakil distrik sangat memperhatikan dan memperjuangkan  distriknya
4
Golongan minoritas kurang terwakili

d.        Sistem Proporsional
Setiaporganisasi peserta pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang di peroleh di seluruh wilayah negara.   Terbuka kemungkinan terjadi penggabungan partai kecil (koalisi)  untuk memperoleh kursi di parlemen.

No
Kelebihan sistem prporsional
No
Kekurangan sistem proporsional
1
Lebih demokratis karena semua partai dapat terwakili di parlemen
1
Peranan pemimpin partai sangat menentukan dalam penetapan daftar calon Badan Perwakilan Rakyat
2
Tidak ada suara yang hilang karena semua digabung secara nasional
2
Calon-calon yang diikutsertakan dalampemilu kurang atau tidak dikenal oleh pemilih
3
Badan Perwakilan Rakyat benar-benar menjadi wadah  dan aspirasi seluruh rakyat
3
Wakil-wakilrakyat yang duduk di pusat kurang memahami dan memperhatikan kepentingan daerah

e.         Sistem gabungan :
Mengabungkan antara sistem distrik dengan sistem proporsional.  Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan.  Sisa suara pemilu tidak hilang melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang dibagi.
  
I.       Perilaku Politik
Perilaku politik adalah  tingkah laku politikm para aktor politik dan warganegara atau interaksi antara pemerintah danmasyarakat, lembaga-lembaga pemerintah, antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik. Aktor politik ada dua macam :
a.         Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.
b.        Warga negara biasa yang memiliki hak sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang bertipe pemimpin.

Macam-macam perilku politik :
a.         Radikal : adalah perilaku warganegara tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung ingin menang sendiri.
b.        Moderat : adalah perilaku politik masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti kelompok radikal.
c.         Status Quo : adalah sikap politik dari warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap mempertahankan keadaan itu.
d.        Konservatif : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dari perubahan.
e.         Liberal : adalah sikapperilaku politik masyarakat yang berrpikir  bebas dan ingin maju terus.  Menginginkan perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.

J.      Komunikasi Politik
Bentuk-bentuk komunikasi politik ada 2 yaitu :
a.         Posisi horizontal : Komunikator danmasyarakat terlibat menerima danmemberi relatif seimbang sehingga terjadi sharing. Momunikasi horizontalini meerefleksikan  nilai demokrasi.
b.        Pola-pola linier: arus komunikasi politiksatu arah yang cenderung vertikal. Bentuk komuniukasi ini merefleksikan  nilai feodalistik dan pola kepemimpinan otoriter.

K.    Debat Politik
Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran yang mengandung mnakna sebagai berikut :
a.         Makna politis yaitu debat harus dapat menjadi wahana pendidikan politik masyarakat.
b.        Makna sosiologis yaitu  debat politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang senakin sadar hak dan kewajibannya,  memiliki perilkau politikmsantun, tidak anarkis,  kooperatif dll.
            Dasar hukum debat politik adalah :
a.         Pasal 28 UUD 1945, yaituKemerdekaan berserikan dan berkumpul  mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.        Pasal 28 E  ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
c.         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19 menyatakan setiaporang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
d.        UU Nomor 9 tahun 1998,  kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.  












BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A.    Pengertian Budaya Demokrasi.
Budaya demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.
B.     Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut :
a.       Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
b.      Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai pribadi yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
c.       Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
d.      Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita sebagai manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragaman.
e.       Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan, sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
f.       Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
g.      Keadaban.
Kedaban adalah tingginya tingkat kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan pedoman dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan politik seperti nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut seperti berikut :
1.      Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
2.      Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat secara damai.
3.      Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan periodik.
4.      Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum.
5.      Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.
C.    Masyarakat Madani.
Menurut A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan, kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
a.       Demokrasi Masa Orde Lama.
1.      Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
ü  Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
ü  Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
ü  Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
ü  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
ü  DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
ü  Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
ü  Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Ø  Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
Ø  Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
Ø  Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
Ø  Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
Ø  Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
Ø  Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Ø  Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn fungsinya.
Ø  DPR dapat berfungsi dengan baik.
Ø  Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
Ø  Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
Ø  Jumlah sekolah bertambah banyak.
Ø  Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
Ø  Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
Ø  Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.
2.      Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
ü  Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman.
ü  Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran. 
ü  Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
ü  Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
ü  Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya. 
b.      Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini
1.      Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
2.      Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden.
3.      Pemilu yang tidak demokratis aparat peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang pemilu.
4.      Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
c.       Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi
E.     Pemilu.
a.       Fungsi Pemilu.
1.      Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan ).
2.      Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
3.      Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.
b.      Ciri ciri Pemilu Demokratis.
1.      Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
2.      Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
3.      Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
4.      Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
5.      Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
6.      Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman. 
7.      Kejujuran dalam penghitungan suara.
8.      Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik















BAB III
KETERBUKAAN DAN KEADILAN

A.  Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan juga berarti keadaan yg memungkinkan ketersediaan informasi yg dapat di berikan dan diperoleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yg memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
ü  Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
ü  Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
ü  Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
ü  Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Menurut Aristoteles, keadilan itu merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dengan kata lain, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada masing-masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Ulpianus, keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia di mana semua diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.



B.  Macam-Macam Keadilan
a.       Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).Contoh:
ü  Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. 
ü  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
b.       Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Contoh:
ü  Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
ü  Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
c.       Keadilan legal (Iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune). Contoh:
ü  Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
ü  Adalah adil bila polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
d.       Keadilan vindikatif (Iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh:
ü  Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
ü  Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
e.       Keadilan kreatif (Iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh:
ü  Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
ü  Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
f.        Keadilan protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
g.       Keadilan Sosial, Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

C.  Keadilan menurut para ahli
a.          Keadilan menurut Plato :
ü  Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
ü  Keadilan  prosedural, yaitu seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tatacara yang telah diterapkan.
b.         Menurut  Thomas Hobbes, perbuatan di katakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sedang menurut  Prof. Drs. Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
c.          Keadilan menurut Aristoteles :
ü  Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
ü  Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
ü  Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
ü  Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
d.         Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.

D.  Pentingnya Jaminan Keadilan
Menurut Miriam Budiardjo, ada lima lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu:
a.      Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.
b.      DPR yang mewakili golongan dan kepentingan masyarakat yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia.
c.      Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Jaminan keadilan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjinakkan kekuasaan, agar tidak liar dan menjadi sumber ketidakadilan. Kekuasaan yang sudah dijinakkan potensial menjadi sumber kebaikan bagi banyak orang dan menjadi alat yang baik untuk mewujudkan jaminan keadilan.

E.  Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan. 
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
a.     Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b.    Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan itu tetap di jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c.     Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
a.     Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b.    Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
c.     Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
d.    Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle  ada 5 hal informasi yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
a.     Pertimbangan-pertimbangan cabinet
b.    Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
c.     Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsungan hidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
d.    Rahasia perdagangan dari perusahaan swasta.
e.    Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
a.          Mengenai keamanan nasional dan politik luar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
b.         Ketentuan internal lembaga
c.          Informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
d.         Informasi bisnis  yang bersifat sukarela.
e.          Memo internal pemerintah
f.          Informasi pribadi (personal privacy)
g.         Data  yang berkenaan dengan penyidikan
h.         Informasi lembaga keuangan
i.           Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
a.          Worl Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi, menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
b.         UNDPGood Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif  di antara sektor swasta dan masyarakat.
c.          Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik prinsip Good Governance menurut UNDP :
a.          Partisipasi (Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
b.         Aturan Hukum (rule of law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c.          Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
d.         Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e.          Berorientasi Konsensus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.          Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g.         Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.         Akuntabilitas (Accountability) yaitu para pengambil keputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
i.           Bervisi strategis (Stratregic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggarakan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
j.           Kesalingketerkaitan (Interrelated), adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (Mutually Reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.

Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik  good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.          Partisipasi masyarakat,  semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b.         Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c.          Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d.         Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.          Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
f.          Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.         Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan  sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h.         Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
i.           Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
ü  Perspektif yang luas jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
ü  Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik.
ü  Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang  baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
a.          Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
b.         Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c.          Asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d.         Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif  dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e.          Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.          Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik, peraturan yang berlaku.
g.         Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
F.   Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di masa Orde Baru, korupsi politik hampir di semua tingkatan pemerintah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.  Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi dimensional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral di pemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Investor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-indikator penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP : 

No
Karakteristik
Indikator penyelenggaraan
Akibatnya
1
Partisipasi
·         Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
·         Informasi hanya sepihak(top-down), lebih bersifat instruktif
·         Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
·         Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik atau unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
2
Aturan hukum
hukum (law ·         Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
·         Penegakan enforcement) lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
·         Peraturan tentang HAM terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3
Transparan
·         Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
·         Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4
Daya tanggap
·         Proses pelayanan sentralistik dan kaku
·         Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
·         Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5
Berorientasi konsensus
·         Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
·         Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
·         Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
·         Tidak ada peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
6
Berkeadilan
·         Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
·         Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
·         Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan
7
Efektivitas dan efisiensi
·         Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
·         Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
·         Pemanfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing
8
Akuntabilitas
·         Pengambilan keputusan dominasi pemerintah
·         Swasta dan masyarakat  memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
·         Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi strategis
·         Masyarakat dan pers tidak diberi peluang untuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengontrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9
Bervisi strategis
·         Pemerintah lebih nyaman dengan kemapanan yang telah dicapai
·         Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
·         Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, kompleksitas sosial masyarakat
·         Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10
Kesalingtergantungan
·         Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
·         Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
·         Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
·         Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya


G. Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan

1.       Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a.     Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan  keadilan.
b.    Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c.     Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan 
d.    Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e.    Mengajukan kritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f.     Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2.       Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a.     Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan
b.     Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c.     Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d.    Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e.    Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan
f.     Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar