BAB I
BUDAYA POLITIK
A. Pengertian Budaya Politik
a. Samuel Beer, budaya politik adalah
nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman pemerintahan
seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
b. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba,
budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara
terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap
terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
c. Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah
pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang
dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
d. Mochtar Masud dan Colin McAndrews,
budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan
pemerintahan negara dan politiknya.
e. Larry Diamond, budaya politik adalah
keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat
tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam
sistem itu.
Menurut Almond dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu
tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :
1.
Orientasi individu dalam system
politik dapat dilihat dari 3 komponen :
a.
Orientasi
kognitif berbagai
keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
ü system
politik.
ü tokoh
pemerintahan
ü kebijakan
pemerintahan
ü Simbol-simbol
yang dimiliki oleh system politik seperti : ibukota negara, lambang negara,
kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b. Orientasi Afektif menunjuk pada
aspek perasaan atau ikatan emosional individu pada
system politik. Seperti – perasaan khusus terhadap
aspek system politik tertentu yang membuatnya menerima
dan menolak system politik.
Orientasi afektif ini dipengaruhi oleh
keluarga dan lingkungan.
c. Orientasi Evaluatif berkaitan
dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem
politik, komitmen terhadap nilai dan pertimbangan
politik.
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan
dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar individu, kelompok maupaun
golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap permusuhan
menimbuklkan konplik
B. Tipe-Tipe
Budaya Politik
a.
Budaya Politik Parokial ( parochial
Political Culture)
Cirinya :
ü lingkupnya
sempit dan kecil
ü masyarakatnya
sederhana dan tradisional bahkan buta hurup. petani dan buruh tani.
ü Spesialisasi
kecil belum berkembang.
ü Pemimpin
politik biasanya berperan ganda bidang ekonomi, agama dan budaya.
ü masyarakatnya
cenderung tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas.
ü masyarakatnya
tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan system politik kecil.
b.
Budaya Politik Subjek (subject
Political Culture) :
Cirinya :
ü Orang
secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang-undang.
ü Tidak
melibatkan diri pada politik atau golput. Masyarakat mempunyai minat,
perhatian, kesadaran terhadap system politik.
ü Sangat
memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik,atau output
ü Rendah
dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
c.
Budaya Politik Partisipan (participant
Political culture) :
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan
politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik, antara lain :
ü Membentuk
organisasi politik atau menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan
pemerintah.
ü Aktif
dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi
anggota perwakilan rakyat.
ü Bergabung
dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara
damai tidak anarkis atau merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.
Cirinya:
Ø Kesadaran
masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif dalam kehidupan politik.
Ø Melibatkan
diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya sekedar memberikan
suara dalam pemilu.
Ø Tidak
menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system politik
Ø Dapat
menilai dengan penuh kesadaran baik input maupun output bahkan posisi dirinya
sendiri.
Menurt Muhtar Masoed dan Colin MacAndrews ada 3
model budaya politik:
a.
Model masyarakat demokratis industrial
Yang terdiri dari aktivis politik, kritikus politik.( Identik dengan budaya politik partisipan).
b.
Model Sistem politik otoriter rakyat
sebagai subyek yang pasif, tunduk pada hukumnya tapi tidak melibatkan diri dalam
urusan politik dan pemerintahan (Identik
dengan budaya politik subjek).
c.
Model masyarakat system demokratis
pra –industrial masyarakat pedesaan, petani, buta hurup, kontak politik sangat
kecil,(budaya politik Parokial).
C. Budaya
Politik Di Indonesia
Herbert Feith, Indonesia memiliki 2
budaya politik yang dominan :
a.
Aristokrasi Jawa
b.
Wiraswasta Islam
Clifford Geertz, Indonesia
memiliki 3 subbudaya yaitu :
a.
Santri:pemeluk agama islam yang taat
yang terdiri dari pedagang di kota dan petani yang berkecukupan
b.
Abangan : yang terdiri dari petani
kecil.
c.
Priyayi : golongan yang masih memiliki
pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar, golongan atas
penduduk kota terutama golongan pegawai.
Afan Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3
ciri dominan :
a.
Hirarki yang tegar/ketat : adanya
pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan Rakyat kebanyakan ( wong
cilik).
b.
Kecendrungan Patronage ( hubungan antara
orang berkuasa dan rakyat biasa) seperti majikan majikan dengan
buruh.
c.
Kecendrungan Neo Patrimonialistik, yaitu
perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang
berkarakter patrimonial.
Menurut Max Weber,dalam negara yang
patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol langsung
pimpinan negara. Menurutnya karakteristik negara patrimonialistik adalah:
a.
Cenderung mempertukarkan sumber daya
yang dimiliki seseorang penguasa kepada teman-temannya.
b.
Kebijakan sering kali lebih bersifat
partikularistik dari pada bersifat universalistik.
c.
Rule of Law lebihbersifat
sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d.
Penguasa politik sering kali mengaburkan
antara kepentingan umum dan kepentingan publik.
Di
masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak
terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil
society terhambat. Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik
adalah:
a.
Proyek di pegang pejabat.
b.
Promosi jabatan tidak melalui prosedur
yang berlaku ( surat sakti).
c.
Anak pejabat menjadi pengusaha besar,
memamfaatkan kekuasaan orang tuanya dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d.
Anak pejabat memegang posisi strategis
baik di pemerintahan maupun politik
Nazarudin Samsudin, menyatakan
dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau
orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara
keseluruhan. Jadi simbol yang selama initelah diakui dan dikenal masyarakat
adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia
adakah Bhineka Tunggal Ika.
D. Sosialisasi Politik
a.
Pengertian sosialisasi politik :
ü Kenneth
P Langton, Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat
meneruskan kebudayaan politiknya.
ü Gabriel
A. Almond, Sosialisasi politik adalah proses dimana
sikap-sikap politik dan pola – pola tingkah
laku diperoleh atau dibentuk, dan merupakan sarana bagi generasi muda
untuk menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik.
ü Richard
E. Dawson, sosialisasi politik adalah pewarisan
pengetahuan , nilai dan pandangan politik darimorang tua, guru dan sarana
sosialisasi lainnya bagi warga baru dan yang beranjak dewasa.
ü Dennis
Kavanagh, sosialisasi politik adalah istilah untuk
mengganbarkan proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya
tentang politik.
ü Ramlan
Surbakti, sosialisasi politik adalah proses pembentukan
sikap dan orientasi politik anggota masyarakatnya.
ü Alfian, sosialisasi
Politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik
masyarakat, sehingga mereka mengalami dan menghayati nilai-nilai yang
terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
b.
Sosialisasi politik dapat dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
ü Dalam
Lingkungan Keluarga, orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anak beberapa cara
tingkah laku politik tertentu. Melalui obrolan politik ringan sehingga
tak disadarai telah menanamkan nilai-nilai politik kepada anak-anaknya.
ü Di
Lingkungan Sekolah,dengan memasukkan pendidikan kewarganegaraan. Siswa
dan guru bertukar informasdi dan berinteraksi dalam membahas topik tentang
politik.
ü Di
Lingkungan Negara, secara hati-hati bisa menyebarkan dan menanamkan
ideologi-ideologi resminya.
ü Di
Lingkungan Partai politik, Salah satu fungsi partai politik adalah dapat
memainkan perannya sebagai sosioalisasi politik. Artinya parpol itu telah
merekrut anggota atau kader danpartisipannya secara periodik. Partai
politik harus mampu menciptakan kesan atau image memperjuangkan
kepentingan umum.
c.
Menurut Ramlan Surbakti ada
dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan :
ü Pendidikan
Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Dari
sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya, norma maupun
nilai politik.
ü Indoktrinasi
Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi
warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang dianggap pihak
berkuasa sebagai ideal dan baik.
Dalam upaya pengembangan budaya politik,
sosialisasi politik sangant penting karena dapat membentuk dan mentransmisikan
kebudayaan politik suatu bangsa, serta dapat memelihara kebudayaan
politik suatu bangsa, penyampaian dari generasi tua ke generasi muda,
dapat pula sosialisasi politik dapat mengubah kebudayaan politik.
Menurut Gabriel A. Almond,
sosialisasi politik dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik
suatu bangsa dan mememlihara kebudayaan politik suatu bangsa dengan bentuk
penyampaian dari generasi tua kepada generasi muda. Terdapat 6
sarana atau agen sosialisasi politik menurut Mochtar Masoed dan Colin
MacAndrews, adalah :
ü Keluarga yaitu lembaga
pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir. Dalam keluarga anak
ditanamkan sikap patuh dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap
seseorang dalam sistem politik setelah dewasa.
ü Sekolah yaitu sekolah
sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang
dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Disekolah memberi kesadaran
pada anak tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
ü Kelompk bermain yaitu
kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang,
kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang
dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
ü Tempat kerja yaitu organisasi
formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat
kerja, sderikat buruh. Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai
penyuluh di bidang politik.
ü Media massa yaitu informasi
tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat
sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
ü Kontak-kontak politik langsung yaitu
pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap
dan keputusan politik seseorang. Seperti diabaikan partainya, ditipu,
rasa tidak aman,dll.
E. Budaya Politik
Partisipan
a.
Gabriel
A. Almond dan Sidney
Verba, budaya politik
partisipatif atau disebut juga budaya politik demokrasi adalah suatu
kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi dan sejenisnya, yang menopang
terwujudnya partisipasi. Untuk terwujudnya partisipasi itu warga negara
harus yakin akan kompetensinya untuk terlibat dalam proses politik dan
pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat agar rakyat tidak kecewa dan apatis
terhadap pemerintah.
b.
Ramlan Surbakti,
partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam
menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi
hidupnya. Ciri-cirinya adalah :
ü Perilaku
warga negara yang bisa diamati bukan batiniah (sikap dan orientasi).
ü Perilaku
atau kegiatan itu mem,pengaruhi pemerintah (pemegang kebijakan)
ü Kegiatan
atau prilaku yang gagal ataupun berhasil termasuk partisipasi politik.
ü Kedgiatan
mempengaruhui pemerintah dapat dilakukan secara :Langsung yaitu individu tidak
menggunakan perantara dalam memepengaruhi pemerintah. Tak langsung yaitu
menggunakan pihak lain yang dapat meyakinkan pemerintah.
ü Kegiatan
mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan dengan prosedur wajar (konvensional)
tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti : ikut memeilih dalam
pemilihan umum,mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, menulis surat,
dll,dan ada yang melalui cara –cara diluar prosedur yang wajar (tidak Konvensional)
dan berupa kekerasan (violence), seperti : demonstrasi (unjuk rasa),
pembangkangan halus (golput),hura-hura, mogok, serangan senjata,
gerakan-gerakan politik, dan revolusi, kudeta, makar,dll
c.
Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partisipasi
politik adalah kegiatan seseorang dalampartai plitik yang mencakup semua
kegiatamnnsukarela dimana seseorang turut dalam proses pemilihan pemimpin
plitik dan turut langsung atau tidak lanmgsung dalam pembentukan
kebijakan umum.
F. Partai Politik
a.
Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partai
plitik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan
menggunakan kekuasaan.
b.
Sigmund Neuman,
partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk
menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar
persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak
sepaham.
c.
Carl J. Friedrich,
partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan
tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan
partainya sehingga penguasaan itu memberikan mamfaat kepada anggota partainya
baik bersifat ideal maupun material.
G. Fungsi Partai Politik
a.
Sarana komunikasi politik, yaitu
penyalur aspirasi pendapat rakyat, menggabungkan berbagai macam kepentingan dan
merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijaksanaannya. Upaya Partai
politik dalah mencapai fungsi ini adalah :
ü Memperjuangkan
aspirasi rakyat agar menjadi kebijaksanaan umum oleh pemerintah
ü Menyebarluaskan
rencana-rencana dan kebijaksanaan pemerintah
ü Perantara
(broker) dalam suatu bursa ide-ide
Bagi
pemerintah bertindak sebagai alat pendengar, sedangkan bagi warga
masyarakat sebagai pengeras suara.
b.
Sarana Sosialisasi Politik, yaitusarana
untuk memmberikan penanaman nilai-nilai, norma, dan sikap serta orientasi
terhadap fenomena politik tertentu. Upaya yang dilakukan untuk mencapai
fungsi ini adalah :
ü Penguasaan
pemerintah dengan memenangkan setiap pemilih
ü Menciptakan
image bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum
ü Menanamkan
solidaritas dan tanggung jawab terhadap para anggotanya maupun anggota lain
c.
Sarana Rekrutmen Politik, yaitu mencari
dan mengajakorang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan plitik.
Dengan demikian memperluas partisipasi politik. Upaya yang dilakukan
parpol adalah :
ü Melalui
kontak pribadi maupun persuasi
ü Menarik
golongan muda untuk didddik menjadi kader di masa depan
d.
Sarana Pengatur Konplik, yaitu mengatasi
berbagai macam konplik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi
yang di dalamnya terdapat ersaingan dan perbedaan pendapat. Biasanya
masalah tersebut cukup mengganggu stabilitas nasional. Hal ini mungkin
saja dimunculkan oleh kelompok tertentu untukkepentingan ppularitasnya.
Upaya yang dilakukan partai politik adalah :
Bilaanggta
partai plitikyang memberikan informasi justru menimbulkan kegelisahan dan
perpecahan masyarakat,pimpinan partai politik harus segera klarifikasi atau
diselesaikan dengan baik.
Adanya
kemungkinsn anggota partai plitik lebih mengejar kepentingan
pribadi/golongannya, sehingga berakibat terjadi pengkotakan politik atau
konplik yangbharus segera diselesaikan dengan tuntas.
H. Wahana Politik Praktis
a.
Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan
penyelenggaraannya) :
ü Sistem
Pemilihan Langsung : pemilihan yang para pemilihnya langsung memilih
anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat yang akan mewakilinya
ü Sistem
Pemilihan Bertingkat : Pemilihan yang dalampemilihan tahap pertama
memilih wali pemilih, kemudian walim pemilih itu memilih anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
b.
Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan
pandangan rakyat) :
Sistem Pemilihan Mekanis : pemilihan
yang melihat rakyat sebagai masa/kelompok individu yang mempunyai
hubungan yang sama, masing-masing individu dianggap sebagai satu-satunya
pengendalian hak pilih aktif, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.
Sistem Pemilihan Organis : pemilihan
yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu, seperti halnya kelompok
keluarga, kelompok daerah/wilayah, kelompok cendekiawan, buruh, tani, (lapisan
sosial), lembaga-lembaga lainnya. Persekutuan itulah yang diutamakan
sebagai pengendali hak pilih.
Sistem pemilihan mekanis di tinjau dari
rakyat pemilih pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu distrik
dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, proporsional berimbang
yaitu satu daerah pemilihan beberapa wakil.
c.
Sistem Distrik :
Dimana negara terbagi dalam dalam
daerah-daerah bagian (distrik). Dalam sistem distrik hanya diwakili
oleh satu orang dengan suara mayoritas.
No
|
Kelebihan
sistem distrik
|
No
|
Kekurangan
sistem distrik
|
1
|
Rakyat
mengenal dengan baik orang yang mewakili daerah (distriknya)
|
1
|
Suara
dari eserta pemilu yang kalah akan hilang, tidak dapat digabungkan
|
2
|
Wakil
setiap distrik sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyat
|
2
|
Meskipun
partai besar berkuasa, jika satu distrik kalah dalam pemilu, maka suaranya
tidak terwakili di distrik itu
|
3
|
Adanya
hubungan yang erat antara wakil distrik dengan rakyatnya
|
3
|
Wakil
rakyat yang menang dalamsatu distrik lebih memperhatikan distriknya,
terkadang mengabaikan kepentingan nasional
|
4
|
Wakil
distrik sangat memperhatikan dan memperjuangkan distriknya
|
4
|
Golongan
minoritas kurang terwakili
|
d.
Sistem Proporsional
Setiaporganisasi peserta pemilu akan
memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang di
peroleh di seluruh wilayah negara. Terbuka kemungkinan terjadi
penggabungan partai kecil (koalisi) untuk memperoleh kursi di parlemen.
No
|
Kelebihan
sistem prporsional
|
No
|
Kekurangan
sistem proporsional
|
1
|
Lebih
demokratis karena semua partai dapat terwakili di parlemen
|
1
|
Peranan
pemimpin partai sangat menentukan dalam penetapan daftar calon Badan
Perwakilan Rakyat
|
2
|
Tidak
ada suara yang hilang karena semua digabung secara nasional
|
2
|
Calon-calon
yang diikutsertakan dalampemilu kurang atau tidak dikenal oleh pemilih
|
3
|
Badan
Perwakilan Rakyat benar-benar menjadi wadah dan aspirasi seluruh rakyat
|
3
|
Wakil-wakilrakyat
yang duduk di pusat kurang memahami dan memperhatikan kepentingan daerah
|
e.
Sistem gabungan :
Mengabungkan antara sistem distrik
dengan sistem proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam
beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilu tidak hilang melainkan
diperhitungkan dengan jumlah kursi yang dibagi.
I. Perilaku Politik
Perilaku
politik adalah tingkah laku politikm para aktor politik dan warganegara
atau interaksi antara pemerintah danmasyarakat, lembaga-lembaga pemerintah,
antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan,
pelaksanaan dan penegakan keputusan politik. Aktor politik ada dua macam :
a.
Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.
b.
Warga negara biasa yang memiliki hak
sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang
bertipe pemimpin.
Macam-macam
perilku politik :
a.
Radikal : adalah perilaku warganegara
tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat
dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung
ingin menang sendiri.
b.
Moderat : adalah perilaku politik
masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak
menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti
kelompok radikal.
c.
Status Quo : adalah sikap politik dari
warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap
mempertahankan keadaan itu.
d.
Konservatif : adalah sikap perilaku
politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung
bertahan dari perubahan.
e.
Liberal : adalah sikapperilaku politik
masyarakat yang berrpikir bebas dan ingin maju terus. Menginginkan
perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk
mencapai tujuan.
J. Komunikasi Politik
Bentuk-bentuk
komunikasi politik ada 2 yaitu :
a.
Posisi horizontal : Komunikator
danmasyarakat terlibat menerima danmemberi relatif seimbang sehingga
terjadi sharing. Momunikasi horizontalini meerefleksikan
nilai demokrasi.
b.
Pola-pola linier: arus komunikasi
politiksatu arah yang cenderung vertikal. Bentuk komuniukasi ini
merefleksikan nilai feodalistik dan pola kepemimpinan otoriter.
K. Debat Politik
Debat
politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran
yang mengandung mnakna sebagai berikut :
a.
Makna politis yaitu debat harus dapat
menjadi wahana pendidikan politik masyarakat.
b.
Makna sosiologis yaitu debat
politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang senakin sadar hak dan
kewajibannya, memiliki perilkau politikmsantun, tidak anarkis,
kooperatif dll.
Dasar hukum debat politik adalah :
a.
Pasal 28 UUD 1945, yaituKemerdekaan
berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, yaitu
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan
pendapat.
c.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19 menyatakan setiaporang berhak atas
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
d.
UU Nomor 9 tahun 1998, kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara
perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT
MADANI
Budaya
demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari
nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap
warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi
ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan,
dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur
unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut
:
a.
Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan
segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat
pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas
kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi
merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
b.
Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai
pribadi yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang
berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa
manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan
Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang
berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan
martabat sesama manusia.
c.
Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk
memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini
manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak
lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak
untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
d.
Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita
sebagai manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai
pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap
manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki.
Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap
keanekaragaman.
e.
Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk
meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan
dengan baik tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan
kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan
aturan, sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
f.
Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal
serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan
kesadaran bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan
untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya
ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
g.
Keadaban.
Kedaban adalah tingginya tingkat
kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan
perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin
dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan
pedoman dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun.
Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan
budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan
politik seperti nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai
tersebut seperti berikut :
1.
Menyelesaikan perselisihan secara damai
dan melembaga.
2.
Menjamin terselenggranya perubahan
masyarakat secara damai.
3.
Mentelenggarakan pergantian pemimpin
secara teratur dan periodik.
4.
Membatasi penggunaan kekerasan sampai
batas minimum.
5.
Mengakui dan menganggap wajar
keanekaragaman.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
Menurut
A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya
terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan,
kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma
norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
a.
Demokrasi Masa Orde Lama.
1.
Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan
berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
ü Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
ü Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
dan bertanggung jawab pada DPR.
ü Presiden
hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri.
ü Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
ü DPR
dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
ü Jika
kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun
kabinet yang baru.
ü Jika
DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR
dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Ø Rata
rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka
panjang tidak terlaksana.
Ø Terjadinya
hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet
Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
Ø Terjadi
perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
Ø Masa
kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
Ø Kebijakan
perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
Ø Pemerintah
pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa
pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Ø Badan
pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn fungsinya.
Ø DPR
dapat berfungsi dengan baik.
Ø Pers
bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
Ø Pemerintah
berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan
inflasi.
Ø Jumlah
sekolah bertambah banyak.
Ø Kabinet
dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
Ø Sedikit
sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
Ø Minoritas
cina mendapat perlindungan dari pemerintah.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori
demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan
dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini
ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut
ini :
ü Pelanggaran
prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan
kehakiman.
ü Pengekangan
hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul,
bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami
kemunduran.
ü Pelampauan
batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari
kewenangannya.
ü Pembentukan
lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga
peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
ü Pengutamaan
fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam
pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.
b.
Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru
ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat
dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini
1.
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah
partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
2.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan
tetap terpusat pada diri presiden.
3.
Pemilu yang tidak demokratis aparat
peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang
pemilu.
4.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional
yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
c.
Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah
mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru
hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu
juga lebih baik lagi
E. Pemilu.
a.
Fungsi Pemilu.
1.
Sebagai sarana memilih pejabat publik (
Pembentukan pemerintahan ).
2.
Sebagai sarana pertanggungjawaban
pejabat publik.
3.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi
rakyat.
b.
Ciri ciri Pemilu Demokratis.
1.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan
pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
2.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih
dengan jumlah kursi di parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan
misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
4.
Kebebasan nominasi rakyat bebas
menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
5.
Persamaan hak kapanye, masing masing
partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa
dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang
lainnya.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam
hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada
paksaan dan ancaman.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
8.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala
atau periodik
BAB III
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
A. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih,
tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau
tidak ada keraguan. Dengan demikian keterbukaan atau transparansi adalah
tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan
tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan juga berarti
keadaan yg memungkinkan ketersediaan informasi yg dapat di berikan dan
diperoleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yg memungkinkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
ü Tidak berat sebelah atau tidak
memihak kesalah satu pihak.
ü Memberikan sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
ü Mengetahui hak dan kewajiban, mana
yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
ü Tidak pilih kasih dan pandang
siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Menurut Aristoteles, keadilan itu
merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Dengan kata lain, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada
masing-masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Ulpianus, keadilan adalah
kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya.
Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia di mana semua
diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban
masing-masing.
B. Macam-Macam Keadilan
a. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).Contoh:
ü Adalah adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah
menerima barang yang ia pesan dari si A.
ü Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil
b. Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Contoh:
ü Adalah adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
ü Adalah tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
c. Keadilan legal (Iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune). Contoh:
ü Adalah adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
ü Adalah adil bila polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
d. Keadilan vindikatif (Iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh:
ü Adakah adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
ü Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
e. Keadilan kreatif (Iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh:
ü Adalah adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
ü Adalah tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
f.
Keadilan
protektif (Iustitia Protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
g. Keadilan Sosial, Menurut Franz Magnis
Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari
struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan
hidup yang wajar bagi masyarakat.
C. Keadilan
menurut para ahli
a.
Keadilan menurut Plato :
ü Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban.
ü Keadilan prosedural, yaitu
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tatacara yang
telah diterapkan.
b.
Menurut
Thomas Hobbes, perbuatan di katakan adil apabila telah
didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sedang menurut Prof.
Drs. Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
c.
Keadilan
menurut Aristoteles :
ü Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
ü Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
ü Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan
yang bersumber pada hukum kodrat alam.
ü Keadilan konvensional adalah keadilan
yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
d.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
D. Pentingnya Jaminan Keadilan
Menurut Miriam Budiardjo, ada lima
lembaga yang diperlukan untuk mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu:
a. Pemerintahan yang terbuka dan
bertanggungjawab.
b. DPR yang mewakili golongan dan kepentingan
masyarakat yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia.
c. Organisasi politik yang mencakup satu
atau lebih partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk
menjamin hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Jaminan keadilan pada hakikatnya
adalah upaya untuk menjinakkan kekuasaan, agar tidak liar dan menjadi sumber
ketidakadilan. Kekuasaan yang sudah dijinakkan potensial menjadi sumber
kebaikan bagi banyak orang dan menjadi alat yang baik untuk mewujudkan jaminan
keadilan.
E. Makna Keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan
yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas
setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi supaya tidak terjadi
saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan
dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan
secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya
bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai
berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan :
a. Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan
itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan
itu tetap di jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c. Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David
Beetham dan Kevin Boyle :
a. Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah
bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
d. Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang
terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh
diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui
oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin
Boyle ada 5 hal informasi yang tidak boleh diketahui publik yaitu:
a. Pertimbangan-pertimbangan cabinet
b. Nasehat politis yang diberikan kepada
menteri
c. Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsungan hidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
d. Rahasia perdagangan dari perusahaan
swasta.
e. Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom of
Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat
rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
a.
Mengenai
keamanan nasional dan politik luar negeri (rencana militer, persenjataan, data
iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
b.
Ketentuan
internal lembaga
c.
Informasi
yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
d.
Informasi
bisnis yang bersifat sukarela.
e.
Memo
internal pemerintah
f.
Informasi
pribadi (personal privacy)
g.
Data
yang berkenaan dengan penyidikan
h.
Informasi
lembaga keuangan
i.
Informasi
dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
a.
Worl Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,
pasar yang efisien, pencegahan korupsi, menjalankan disiplin anggaran dan
penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
b.
UNDP, Good
Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif
di antara sektor swasta dan masyarakat.
c.
Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi
hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik prinsip Good
Governance menurut UNDP :
a.
Partisipasi
(Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara
konstruktif.
b.
Aturan
Hukum (rule of law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c.
Tranparan
(transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah
diakses masyarakat.
d.
Daya
Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e.
Berorientasi
Konsensus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.
Berkeadilan
(equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas
hidupnya.
g.
Efektifitas
dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.
Akuntabilitas
(Accountability) yaitu para pengambil keputusan baik pemerintah,
swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
i.
Bervisi
strategis (Stratregic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif
yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggarakan pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
j.
Kesalingketerkaitan
(Interrelated), adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (Mutually
Reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau
karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.
Partisipasi
masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan
keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah
seperti DPR, DPD.
b.
Tegaknya
supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa
pandang bulu.
c.
Keterbukaan,
seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga
pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi
harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
d.
Peduli
pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani
masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi
pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam
kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
f.
Kesetaraan,
semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan
mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas
dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan
masyarakat.
h.
Akuntabilitas,
para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung
jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
i.
Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
ü Perspektif yang luas jauh ke depan
mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
ü Kepekaan akan apa saja yang
dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik.
ü Pemahaman atas kompleksitas sejarah,
budaya dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang
baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
a.
Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
b.
Asas
tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c.
Asas
kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
d.
Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap
memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
e.
Asas
proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
f.
Asas
profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik, peraturan
yang berlaku.
g.
Asas
akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
F.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi
politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok. Di masa Orde Baru, korupsi politik hampir di semua tingkatan
pemerintah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat
itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu
membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi dimensional di berbagai
bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan,
krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral di pemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik
baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka
sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering
kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering
memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi
yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin
sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Investor menjadi enggan
berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh
maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama,
terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan moral dan etika
agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan,
terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat, yaitu tidak sesuai dengan
tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini
gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-indikator penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri,
prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator
penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
· Warga
masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan
keputusan
· Informasi
hanya sepihak(top-down), lebih bersifat instruktif
· Lembaga
perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan
berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak
ada kritik atau unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan
berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
hukum (law · Hukum
dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
· Penegakan
enforcement) lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik
secara politik maupun ekonomi
· Peraturan
tentang HAM terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam
ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
· Informasi
yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit
bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala
keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
· Proses
pelayanan sentralistik dan kaku
· Banyak
pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan
masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
· Pemerintah
lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih
banyak bersifat komando dan instruksi
· Segala
prosedur masih bersifat sekedar formalitas
· Tidak
ada peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter
karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
· Adanya
diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan
· Menutup
peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut
keadilan dalam berbagai segi kehidupan
· Masih
banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dominan
dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
· Manajemen
penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan
penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemanfaatan
SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam
mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
· Pengambilan
keputusan dominasi pemerintah
· Swasta
dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah
memonopoli berbagai alat produksi strategis
· Masyarakat
dan pers tidak diberi peluang untuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua lini
kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengontrol apa
yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
· Pemerintah
lebih nyaman dengan kemapanan yang telah dicapai
· Sulit
menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang
mau memahami aspek-aspek kultural, historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan
pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak penguasa yang pro status quo
dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun
internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
· Banyak
penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah
merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan
atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta
dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun
negara
|
Para pejabat dianggap lebih tahu
dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi
dalam membangun negaranya
|
G. Bentuk sikap yang mencerminkan
keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan
menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. Berusaha mengetahui dan memahami hal
yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam
kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan
keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau
pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan kritik terhadap
tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan dan mempromosikan budaya
keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan
dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
a. Mengetahui hal-hal yang mendasar
tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan
kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang
bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak
yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan
yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar