BAB I
DASAR NEGARA DAN
KONSTITUSI
a.
Hubungan
antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke
dalam pasal-pasal UUD1945.
b.
Hubungan
Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran
Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c.
Hubungan
antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology
Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B. Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan
Fungsinya
a.
Pengertian
Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil
pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan
kehidupan di dunia,
termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang
mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´
(filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar
negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa
Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan
yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai
norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala
sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR
No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai
dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
b.
Substansi
Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti
liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila
sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada
perbedaannya.
c.
Fungsi
Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa
pendukungnya sebagai berikut:
1.
Dasar
berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran
yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar
berdirinya suatu negara.
2.
Dasar
kegiatan penyelenggaraan negara
Negara
didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang
bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
Semua
warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan
berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
4.
Dasar
pergaulan antar warga negara
Dasar
Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara,
melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
C. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
a.
Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional
Law dalam bahasa Inggris berarti HukumTata Negara. Dalam
arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
b.
Kedudukan
Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan
sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi
berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
c.
Sifat
Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa
diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak
diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang
lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat
diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu
DPR bersama Presiden.
d.
Fungsi
Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama,
yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak
asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan
membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi,
konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi
manusia warga negara atau penduduknya.
e.
Substansi
konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
1.
Pernyataan
tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
2.
Ketentuan
tentang struktur organisasi Negara
3.
Ketentuan
tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
4.
Ketentuan
tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
5.
Larangan
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
D. Substansi Konstitusi Negara
a.
Unsur-unsur Konstitusi Negara
Konstitusi atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat
kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara. Negara
yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya,
hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga
negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
1.
Bentuk negara,
2.
Bentuk pemerintahan,
3.
Alat-alat kelengkapan negara,
4.
Tugas alat kelengkapan negara,
5.
Hubungan tata kerja alat perlengkapan
negara,
6.
Hak dan kewajiban warga negara,
7.
Pembagian kekuasaan negara,
8.
Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.
Adanya jaminan terhadap HAM dan warga
negara,
2.
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental,
3.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
b.
Klasifikasi
Konstitusi
Dalam pengklasifikasian konstitusi dikenal banyak banyak ahli yang
mencoba mengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C Wheare yang berpendapat
tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare
mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada di beberapa negara, pada
intinya sebagai berikut:
1.
Konstitusi tertulis dan konstitusi
bukan tertulis
2.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid
3.
Konstitusi derajat-tinggi dan
konstitusi tidak derajat-tinggi
4.
Konstitusi serikat dan konstitusi
persatuan
5.
Konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Menurut C.F Strong, konstitusi diklasifikasikan atas
1.
konstitusi yang luwes flexible) dan
konstitusi yang kaku (rigid)
2.
konstitusi tertulis (written
constitution) dankonstitusi tidak tertulis (unwritten constitution)
c.
Sifat
danFungsi Konstitusi
1.
Sifat pokok konstitusi negara adalah
fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
ü Konstitusi negara memiliki sifat
fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
ü Konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila
konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
2.
Fungsi pokok
konstitusi
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah
sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat,
terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi
dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai :
ü Segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan;
ü Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan
pengertian tersebut,.
Konstitusi
merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama
bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting
dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga
menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti
sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan
oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan
kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
d.
Kedudukan
Konstitusi
UUD merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara serta
penyelenggaraan Negara yang baik. Di era globalisasi dunia dewasa ini mutlak
ada sebab dengan adanya UUD baik penguasa maupun masyarakat dapat mengetahui
aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi
kedudukan UUD dalam suatu Negara sangat penting. UUD sebagai hokum tertinggi (
supremasi hukum ) harus di taati baik oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan
Negara. Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan UUD yang benar-benar
diselenggarakan dengan benar, maka setiap negar membentuk lembaga/badan yang
berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan Negara
yaitu:
1.
konstitusi sebagai hukum dasar yaitu
dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga Negara.
2.
Konstitusi sebagaihukum tertinggi
(superior) terhadap aturan lain.
3.
implementasi dasar Negara ke dalam
konstitusi atau UUD1945.
Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
sehingga semua peraturan hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan dengan
Pancasila harus dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara terwujud
dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat ( imperative )
bagi penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga
Negara Republik Indinesia.
Selain hal di atas, keterkaitan antara dasar Negara dan konstitusi
nampak pada dasar, cita-cita, dan tujuan Negara yang tertuang dalam mukadimah
UUD suatu Negara. Dari dasar Negara inilah kehidupan Negara yang dituagkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu
perwujudan dalam mengatur dann menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu
Negara adalah bentuk konstitusi atau undang-undang dasar.
E. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
a.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau
gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The founding fathe ). Pembukaan UUD
juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya
memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu
bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun.
Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh
karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki
kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga
merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945,
satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah
Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang
lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung
ideology Negara (state ideologi), yaitu pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal
yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar
Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas
UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap
tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan
membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga
didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah
direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan
rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia
menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang
disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme
yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan
berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah
konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara.
Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia
itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945
merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan
kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
b.
Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa,
segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu
bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2.
Perjuangan bangsa Indonesia telah
sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan
bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh
bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia
dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari
penjajahan.
4.
Terdapat tujuan negara, mengatur
kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat
alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna
alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Alinea pertama
ü Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan
tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu,
penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak
kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
ü Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa
Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2.
Alinea kedua
Alinea kedua
mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
ü Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang
menentukan
ü Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan
ü Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus
diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan
makmur
3.
Alinea ketiga
Alinea tiga
menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan
antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan
dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
ü Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan.
ü Ketakwaan bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
4.
Alinea keempat
ü Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
ü Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
ü Memajukan kesejateraan umum
ü Mencerdaskan kehidupan bangsa
ü Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara yaitu Pancasila
BAB II
PERSAMAAN KEDUDUKAN
WARGA NEGARA
A.
Kewarganegaraan R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu
a.
Secara
sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa
persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu
negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu
dapat dibedakan penduduk danbukan penduduk.
a. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu
lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai
Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia
karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
b. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu
wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
a.
Warga
Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu
negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga
dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
b. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang
berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar,
Kontraktor Asing, dsb).
B.
Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
a.
Stelsel
aktif, dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
b. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak-hak :
a.
Hak
Opsi adalah hak
untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
a. Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia
dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi
warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir,
Amerika, dan lain-lain).
b.
Ius
Sanguinis, penentuan asas
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi
orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B
(dianut oleh negara RRC).
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan
adalah:
Asas
Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
Asas
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
Asas
Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang
ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah
kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah
kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa
kewarganegaraan (apatride).
C.
Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undangundang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische
Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu:
a.
Golongan
Eropa, yang terdiri atas :
ü
Bangsa
Belanda,
ü
Bukan
Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
ü
Bangsa
Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
ü
Orang-orang
yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan
hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan),
dan keturunannya.
b.
Golongan
Timur Asing, yang terdir atas :
ü
Golongan
Cina (Tionghoa), dan
ü
Golongan
Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
c.
Golongan
Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
ü
Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
ü
Orang
yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan
hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang
pernah berlaku :
a.
Undang-Undang
RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC,
c. Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan
Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
d. Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No.
2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
e. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
UU No. 62 Tahun 1958,
f. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
a. Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
b. Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa,
Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
c. Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan
Izin Keimigrasian.
d. Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang
Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan
dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
D.
Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia
a. Kedudukan Warga Negara
Kedudukan
warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak
dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya
baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
ü Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26)
ü Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal
27 ayat (1)),
ü Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27
ayat 2),
ü Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan
tulisan (Pasal 28),
ü Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal
28A)
ü Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
ü Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
ü Mendapat pendidikan (Pasal 31),
ü Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
ü Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
ü Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban
Dasar Sebagai Warga Negara :
ü Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I),
ü Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
ü Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan
dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
ü Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
ü Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat
1)
ü Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
ü Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35)
ü Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
ü Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
ü Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga
Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
ü Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih,
mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik.
ü Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh
pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani
pendidikan.
ü Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh
pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
ü Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat
pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak
untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab
Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila,
Bertanggungjawab Terhadap :
ü Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
ü Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas
dan rahasia serta jujur dan adil
ü Hukum dan pemerintahan RI.
ü Usaha pembelaan negara.
ü Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan
mengisi kemerdekaan Indonesia.
b. Pewarganegaraan
di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia :
ü Mereka yang menjadi warga negara menurut
undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku
surut),
ü Kelahiran (asas ius soli),
ü Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang
asing di bawah umur 5 tahun),
ü Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita
Indonesia,
ü Pewarganegaraan (naturalisasi),
ü Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki
Indonesia,
ü Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum
kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
ü Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI
setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat –
Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
ü Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
ü Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut-turut;
ü Sehat jasmani dan rohani;
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
ü Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
ü Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
ü Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan
Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
ü Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
ü Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
ü Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
ü Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
ü Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
ü Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing,
ü Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan
untuk negara asing;
ü Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing,
ü Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
E.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam
bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan
istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah
keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama
sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan
politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan
prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi,
bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata
warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung
pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut
Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi,
yaitu:
a.
Tidak adanya keistimewaan khusus
Kesempatan yang sama diberikan kepada
setiap orang. Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada
individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan
ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam
masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang
menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak
berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita
harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap
orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang
sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik.
Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya,
semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang
sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang
mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa
diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan
perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
b.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan
Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan
dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
ü Nilai
Religius .
ü Nilai Gotong Royong .
ü Nilai
Ramah Tamah.
ü Nilai
Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
c. Jaminan
Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
ü Pembukaan
UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
..........
ü Sila-Sila
Pancasila,
ü UUD
1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara
lain:
ü UU
No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
ü UU
No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui
“Pertahanan Negara”.
ü UU
No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
ü UU
No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak
bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
d. Prinsip
persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
ü Dalam
bidang ekonomi
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus
memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
Ø Tercermin
dalam UUD 1945:
v Pasal
27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
v Pasal
28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
v Pasal
28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
v Pasal
28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
ü Dalam
bidang hukum dan politik
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan
politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta
kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
Ø Tercantum
dalam UUD 1945:
v Pasal
28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
v Pasal
28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
v Pasal
28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
v Pasal
28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
Ø Contoh
persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan,
proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
Ø Contoh
persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum,
pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai
politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
ü Dalam
bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan
keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh
kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial
budaya.
Ø Tercermin
dalam UUD 1945:
v Pasal
28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
v Pasal
28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran..
v Pasal
28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
v Pasal
28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
v Pasal
28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
v Pasal
29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
v Pasal
31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
ü Dalam
bidang pertahanan dan keamanan
Ø Tidak
boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan
dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk
berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
Ø Tercermin
pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan.
Ø Contohnya
persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun
anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
e. Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan,
Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan
warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai
peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum
terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui
tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan
prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut: UUD 1945
hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan
warga negara di Indonesia.
ü Demokrasi
semakin diterima
ü Iklim
pers yang bebas dan bertanggung jawab
ü Keterbukaan
politik
ü Menguatnya
masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan
kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
ü Masih
ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
ü Masih
kuatnya budaya politik patron-klien.
ü Masih
kuatnya kecenderungan KKN.
ü Berbagai
kelemahan sistem hukum di Indonesia.
ü Masih
adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
ü Masih
adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam upaya
pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa
mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya
sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya
antara lain:
ü Bagi
aparat negara:
Ø Implementasi
suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan professional.
Ø Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan secara memadai.
Ø Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
Ø Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan.
Ø Aparat
penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada
SARA.\
ü Bagi
masyarakat:
Ø Secara
pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat
aturan.
Ø Secara
sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya
kesederajatan di antara keberagaman budaya.
ü Bagi
semua pihak:
Ø Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
BAB III
SISTEM PPOLITIK INDONESIA
A.
Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik Di Indonesia
a.
Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Yang termasuk dalam Suprastruktur
politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi
negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang
ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
ü
Infrastruktur Politik
Infra
struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang
berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik
yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai
aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur
politik dibagi menjadi 7 bagian :
Ø Partai
Politik (Parpol) Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5
(lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya
diakui oleh undang-undang yaitu:
v Fungsi
Artikulasi Kepentingan. Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan
berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang
masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan
kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public.
Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan,
permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah,
Kepala Desa, dan seterusnya.
v Fungsi
Agregasi Kepentingan. Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang
dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi
alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
v Fungsi
Sosialisasi Politik. Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk
memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku
atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk
membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui
proses yang berlangsung tanpa henti.
v Fungsi
Rekrutmen Politik. Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen
anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan
administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau
prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai
disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
v Fungsi
Komunikasi Politik. Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai
politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi,
isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat
komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
Ø Interest
Group (Kelompok Kepentingan) Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran,
kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan
kepada sistem politik yang ada.
Ø Pressure
Group (Kelompok Penekan) Adalah kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan
untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan
menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh
para kritikus.
Ø Media
of Political Communication (Media
Komunikasi Politik) adalah benda mati yang sebagai perantara penyebar dan
pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio,
internet, surat kabar, demo, dll
Ø Journalism
Group (Kelompokm Jurnalis) adalah kelompok yang membuat berita dan memberitakan
hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang
sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi
ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau tentang perkembangan yang
terjadi di dunia politik saat ini.
Ø Student
Group (Kelompok Pelajar) adalah kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang
belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya
sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
Ø Political
Figure (Figure Politik) adalah orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja
didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam
mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
ü Suprastruktur
Politik
Suprastruktur Politik sering disebut
sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat
keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi
inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output
berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga
kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
Ø Eksekutif.
Kekuasaan aksekutif berada di tangan
presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal
6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
Ø Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini
menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan
merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif,
legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan
kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
v Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota
DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR
sebagai berikut:
a) Mengubah
dan menetapkan UUD
b) Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya
menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1
ayat 2 )
v Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR adalah
sebagai berikut:
a) Fungsi
legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi
anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi
pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
v Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah
4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh:
v Mahkamah
Agung (MA) Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi
terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
v Mahkamah
Konstitusi (MK) adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah
sebagai berikut:3
a) Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji
undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan
sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan
pembubaran partai politik
e) Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib
member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
v Komisi
Yudisial (KY) lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
v Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden.
ü Perbedaan
Suprastuktur dan Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah, suatu set
struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu
rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur
politik terdiri dari:
Ø Partai
Politik;
Ø Interest
group (kelompok kepentingan);
Ø Pressure
group (kelompok penekan
Ø Media
of political communication (media komunikasi politik);
Ø Journalism
Group (kelompok jurnalis);
Ø Student
Group (kelompok pelajar);
Ø Political
figure (figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu suasana
kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi
lembaga-lembaga pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri dari:
Ø Lembaga
eksekutif (pemerintahan/presiden);
Ø Lembaga
Legislatif (parlemen, DPR);
Ø Lembaga
yudikatif (peradilan, MA); Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra
sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi
dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran serta masyarakat dalam politik
adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri
Ø Meningkatnya
respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
Ø Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
B.
Perbedaan
sistem politik di berbagai Negara
a.
Pengertian sistem politik
ü Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi.
ü Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang
artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam
kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan
berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun
dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan
masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai
politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
ü
Pengertian
Sistem Politik
Menurut
Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi
atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng
b.
Sistem Politik Di Berbagai Negara
ü Sistem Politik Di Negara Komunis: Bercirikan pemerintahan
yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan
politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi,
serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
ü Sistem Politik Di Negara Liberal: Bercirikan adanya
kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan;
khususnya dari pemerintah
dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan
yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
ü Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia: Sistem politik
yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ø Ide
kedaulatan rakyat
Ø Negara
berdasarkan atas hokum
Ø Bentuk
Republik
Ø Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
Ø Pemerintahan
yang bertanggung jawab
Ø Sistem
Perwakilan
Ø Sistem
peemrintahan presidensiil
C.
Peran
serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis
Partisipatif” dengan ciri-ciri
a.
Meningkatnya
respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b.
Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c.
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar