Jumat, 16 Agustus 2013

materi PKn SMK kelas X semester 2

BAB I
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

A.    Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
a.       Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke dalam pasal-pasal  UUD1945.
b.      Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c.       Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.
B.     Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
a.       Pengertian Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
b.      Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
c.       Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:



1.      Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
2.      Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
3.      Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
4.      Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.

C.    KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
a.       Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti HukumTata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
b.      Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
c.       Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
d.      Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
e.       Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
1.      Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
2.      Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
3.      Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
4.      Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
5.      Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

D.    Substansi Konstitusi Negara
a.       Unsur-unsur Konstitusi Negara
Konstitusi atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara. Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
1.      Bentuk negara,
2.      Bentuk pemerintahan,
3.      Alat-alat kelengkapan negara,
4.      Tugas alat kelengkapan negara,
5.      Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
6.      Hak dan kewajiban warga negara,
7.      Pembagian kekuasaan negara,
8.      Sistem pemerintahan negara,
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.      Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

b.      Klasifikasi Konstitusi
Dalam pengklasifikasian konstitusi dikenal banyak banyak ahli yang mencoba mengklasifikasikannya. Salah satunya adalah K.C Wheare yang berpendapat tentang macam-macam klasifikasi konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Wheare mengungkapkan banyak macam konstitusi yang ada di beberapa negara, pada intinya sebagai berikut:
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid
3.      Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi persatuan
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan   parlementer.
Menurut C.F Strong, konstitusi diklasifikasikan atas
1.      konstitusi yang luwes flexible) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2.      konstitusi tertulis (written constitution) dankonstitusi tidak tertulis (unwritten constitution)

c.       Sifat danFungsi Konstitusi
1.      Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
ü  Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
ü  Konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
2.      Fungsi pokok konstitusi
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai :
ü  Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
ü  Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut,.
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.

d.      Kedudukan Konstitusi
UUD merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan Negara yang baik. Di era globalisasi dunia dewasa ini mutlak ada sebab dengan adanya UUD baik penguasa maupun masyarakat dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai ketatanegaraan. Jadi kedudukan UUD dalam suatu Negara sangat penting. UUD sebagai hokum tertinggi ( supremasi hukum ) harus di taati baik oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan Negara. Untuk  menjamin agar ketentuan-ketentuan UUD yang benar-benar diselenggarakan dengan benar, maka setiap negar membentuk lembaga/badan yang berwewnang terhadapUUD.
Konstitusi mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan Negara yaitu:
1.    konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga Negara.
2.    Konstitusi sebagaihukum tertinggi (superior) terhadap aturan lain.
3.    implementasi dasar Negara ke dalam konstitusi atau UUD1945.
Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hokum/ketatanegaraan yang bertengtangan  dengan Pancasila harus dicabut. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat ( imperative ) bagi penyelenggaraan Negara, lembaga negar, lembaga kemasyarakatan, serta warga Negara Republik Indinesia.
Selain hal di atas, keterkaitan antara dasar Negara dan konstitusi nampak pada dasar, cita-cita, dan tujuan Negara yang tertuang dalam mukadimah UUD suatu Negara. Dari dasar Negara inilah kehidupan Negara yang dituagkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dann menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu Negara adalah bentuk konstitusi atau undang-undang dasar.

E.     Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam NKRI.
a.       Kedudukan Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The founding fathe ). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pada saat pemerintah melaksanakan amandemen terhadap UUD 1945, satu-satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur-unsur politik, religious, moral dan mengandung ideology Negara (state ideologi), yaitu pancasila.
Pada pembukaan UUD 1945 pula itulah terdapat pancasila secara formal yuridis. Dari sudut pandang ilmu hukum walaupun UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD yang terdiri atas pasal-pasal. Pembukaan UUD mempunyai kedudukan tetap tidak dapat berubah. karena, mengubah isi pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara.
Kehidupan bernegara bangsa Indonesia sejak awalnya dengan sadar juga didasarkan pada konstitusi. Hal itu tampak dari pembukaan UUD 1945 yang telah direncanakan sebelum dilakukannya proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat induk alinea IV pembukaan itu antara Iain menyatakan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…” kalimat induk disusul oleh anak kalimat yang menyatakan “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” dari dua kalimat itu tampak bahwa sejak awal bernegara bangsa Indonesia menganut konstitusionalisme yang nasional itu tampak dari kemerdekaan yang disusun dalam UUD adalah kemerdekaan kenabangsaan. Adapun konstitusionalisme yang demokratis itu tampak dari sifat UUD Negara yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Pernayatan serupa juga terdapat dalam mukadimah konstitusi Negara republic Indonesia serikat dan mukadimah UUD sementara.
Dalam kedua mukadimah itu dinyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu piagam yaitu UUD. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan mkonstitusi yang demokratis dapat diukur dengan mempertanyakan kekuasaan pemerintah ditetapkan dalam UU.
b.      Isi kedudukan pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1.        Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
2.        Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
3.        Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4.        Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Keempat alinea tersebut mamiliki makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.        Alinea pertama
ü  Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan prikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus atau agar semua bangsa didunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan HAM.
ü  Alinea ini juga mengandung peryataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan  diri dari penjajahan.

2.        Alinea kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
ü  Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
ü  Momentum yang telah dicapai hurus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
ü  Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur

3.        Alinea ketiga
Alinea tiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan sprritual dan material, serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
ü  Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
ü  Ketakwaan bangsa Indoneia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat hidayah-nya-lah bangsa Indonesia berhasil dalam mencapai kemerdekaan
4.        Alinea keempat
ü  Fungsi sekaligus tujuan bangsa Indonesia, yaitu :
ü  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
ü  Memajukan kesejateraan umum
ü   Mencerdaskan kehidupan bangsa
ü  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Susunan dan bentuk Negara, yaitu Repoblik Kesatuan
Sistim pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
Dasar Negara yaitu Pancasila



BAB II
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
A.    Kewarganegaraan R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu
a.       Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk danbukan penduduk.
a.       Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
b.      Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara.
a.       Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
b.      Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).


B.     Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
a.       Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
b.      Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
a.       Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b.      Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas :
a.       Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
b.       Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa  seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride).

C.    Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
a.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­undang.

Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling  tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu:
a.         Golongan Eropayang terdiri atas :
ü  Bangsa Belanda,
ü  Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
ü  Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
ü  Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
b.         Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
ü  Golongan Cina (Tionghoa), dan
ü  Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
c.         Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
ü  Orang-orang  Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
ü  Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku :
a.       Undang-Undang  RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b.      Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarga­negaraan antara Indonesia dan RRC,
c.       Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
d.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
e.       Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
f.       Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.       Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
b.      Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
c.       Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
d.      Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.

D.    Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia
a.       Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
ü  Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26)
ü  Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
ü  Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2),
ü  Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
ü  Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
ü  Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
ü  Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
ü  Mendapat pendidikan (Pasal 31),
ü  Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
ü  Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
ü  Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
ü Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
ü Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
ü Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
ü Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
ü Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
ü Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
ü Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35)
ü Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
ü Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
ü Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
ü Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial  politik.
ü Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
ü Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
ü Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, Bertanggungjawab Terhadap :
ü  Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
ü  Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
ü  Hukum dan pemerintahan RI.
ü  Usaha pembelaan negara.
ü  Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

b.      Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
ü  Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
ü  Kelahiran (asas ius soli),
ü  Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
ü  Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
ü  Pewarganegaraan (naturalisasi),
ü  Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
ü  Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
ü  Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.

Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
ü  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
ü  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
ü  Sehat jasmani dan rohani;
ü  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
ü  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
ü  Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
ü  Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
ü  Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
ü  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
ü  Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
ü  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
ü  Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
ü  Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
ü  Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
ü  Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
ü  Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
ü  Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
E.     Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
a.         Tidak adanya keistimewaan khusus
Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang. Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.

b.         Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
ü  Nilai Religius .
ü   Nilai Gotong Royong .
ü  Nilai Ramah Tamah.
ü  Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.

c.       Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
ü  Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ..........
ü  Sila-Sila Pancasila,
ü  UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
ü  UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
ü  UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
ü  UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
ü  UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

d.      Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
ü  Dalam bidang ekonomi
Ø  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
Ø  Tercermin dalam UUD 1945:
v  Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
v  Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
v  Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
v  Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
ü  Dalam bidang hukum dan politik
Ø  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
Ø  Tercantum dalam UUD 1945:
v  Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
v  Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
v  Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
v  Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
Ø  Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
Ø  Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.

ü  Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
Ø  Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
Ø  Tercermin dalam UUD 1945:
v  Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
v  Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran..
v  Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
v  Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
v  Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
v  Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
v  Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.

ü  Dalam bidang pertahanan dan keamanan
Ø  Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
Ø  Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Ø  Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

e.       Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut: UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
ü  Demokrasi semakin diterima
ü  Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
ü  Keterbukaan politik
ü  Menguatnya masyarakat madani (civil society).

Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
ü Masih ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
ü Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
ü Masih kuatnya kecenderungan KKN.
ü Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
ü Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
ü Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.

Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
ü Bagi aparat negara:
Ø  Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan professional.
Ø  Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai.
Ø  Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ø  Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan.
Ø  Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.\

ü Bagi masyarakat:
Ø  Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan.
Ø  Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
ü Bagi semua pihak:
Ø  Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
















BAB III
SISTEM PPOLITIK INDONESIA
A.    Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Di Indonesia
a.         Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
b.         Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
ü Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
Ø  Partai Politik (Parpol) Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
v  Fungsi Artikulasi Kepentingan. Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
v  Fungsi Agregasi Kepentingan. Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
v  Fungsi Sosialisasi Politik. Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
v  Fungsi Rekrutmen Politik. Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
v  Fungsi Komunikasi Politik. Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
Ø  Interest Group (Kelompok Kepentingan) Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
Ø  Pressure Group (Kelompok Penekan) Adalah kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
Ø  Media of  Political Communication (Media Komunikasi Politik) adalah benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
Ø  Journalism Group (Kelompokm Jurnalis) adalah kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
Ø  Student Group (Kelompok Pelajar) adalah kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
Ø  Political Figure (Figure Politik) adalah orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
ü Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
Ø  Eksekutif.
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
Ø  Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
v  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD
b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)      Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
v  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a)      Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b)      Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c)      Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
v  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø  Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
v  Mahkamah Agung (MA) Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
v  Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
a)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b)      Menguji undang-undang terhadap UUD
c)      Memutuskan sengketa lembaga Negara
d)     Memutuskan pembubaran partai politik
e)      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
f)       Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
v  Komisi Yudisial (KY) lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
v  Insfektif Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.


ü Perbedaan Suprastuktur dan Infrastruktur Politik
Infra struktur politik adalah, suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik terdiri dari:
Ø  Partai Politik;
Ø  Interest group (kelompok kepentingan);
Ø  Pressure group (kelompok penekan
Ø  Media of political communication (media komunikasi politik);
Ø  Journalism Group (kelompok jurnalis);
Ø  Student Group (kelompok pelajar);
Ø  Political figure (figure-figure politik).
Supra struktur politik, yaitu suasana kehidupan politik di dalam pemerintahan dan berhubungan dengan peran dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan. Suprastruktur politik terdiri dari:
Ø  Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden);
Ø  Lembaga Legislatif (parlemen, DPR);
Ø  Lembaga yudikatif (peradilan, MA); Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melaksanakan yang ada dalam supra.
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
Ø  Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
Ø  Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
Ø  Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

B.     Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
a.         Pengertian sistem politik
ü Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
ü Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
ü Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
b.         Sistem Politik Di Berbagai Negara
ü Sistem Politik Di Negara Komunis: Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
ü Sistem Politik Di Negara Liberal: Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
ü Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia: Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ø  Ide kedaulatan rakyat
Ø  Negara berdasarkan atas hokum
Ø  Bentuk Republik
Ø  Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Ø  Pemerintahan yang bertanggung jawab
Ø  Sistem Perwakilan
Ø  Sistem peemrintahan presidensiil
C.    Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a.         Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b.         Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c.         Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar