PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

UNTUK KELAS X
SEMESTER I
BY
SLAMET ARIBOWO
SMK NU ABDURRAHMAN WAHID JAMBON
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Manusia sebagai
Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
Pengertian manusia : manusia
berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari
bahasa latin) Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan
ciptaan Tuhan Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang
lain untuk bartahan hidup.
B. Pengertian dan
Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa
Pengertian bangsa :
1. Kumpulan orang-orang
yang menempati wilayah tertentu.
2. Kumpulan manusia
yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Bangsa adalah kumpulan manusia di
wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain
untuk mencapai tujuan bersama.
1.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Ernest Renant
(Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk
hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung
b. Otto Bauer (Jerman),
menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan
karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib
c. F. Ratzel (Jerman),
menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d. Hans Kohn (Jerman),
menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
2.
Unsur-unsur terbentuknya Bangsa
ü
Memiliki
cita-cita bersama
ü
Memilik
sejarah hidup bersama
ü
Memiliki
adat budaya dan kebiasaan sama
ü
Menempati
suatu wilayah tertentu
ü
Terorganisasi
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
C. Pengertian Negara
dan Unsur-Unsur Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di
mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggi
Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli
a.
George Jellinek menyatakan negara sebagai
organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
b.
Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai
organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus
masyarakat tertentu
c.
G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemrdekaan universal
d.
Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi
politik
e.
Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut
bangsa
2. Proses terbentuknya
suatu Negara
Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan
cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan
faktual.
a.
Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada
awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk
oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut
raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja
menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi
rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya
mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat
menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi
Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi
b.
Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis adalah
pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal
Menurut pendekatan teoritis,
negara terbentuk berdasarkan teori :
1.
Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
2.
Teori Perjanjian Masyarakat
Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk
membentuk
suatu Negara
3.
Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan
adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4.
Teori Kedaulatan
Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada
suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat
5.
Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi
merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
c.
Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan
pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam
sejarah.
3. Unsur-unsur Negara
Negara memilik unsur deklaratif
dan konstitutif. Unsur konstitutif antara lain :
a.
Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara)
b.
Wilayah
c.
Pemerintah berdaulat
Unsur deklaratif
antara lain :Pengakuan dari negara lain
D. Fungsi dan Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pengertian Negera
Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk
berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang
bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
2. Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut
adalah sebagai berikut :
a.
Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan
sebagai stabilisator.
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
c.
Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk
menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu
negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
d.
Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan
melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi
negara :
a.
Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan
ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
b.
Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan
keamanan dan ketertiban.
c.
Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban
saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
d.
Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari
kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
e.
Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa
organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah,
sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk
secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
a.
Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan
manusia.
b.
Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan
agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
c.
John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana
hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
d.
Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan
keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
e.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri
manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
f.
Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin
kebaikan hidup warga negaranya.
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan yang uth
dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Unsur:
ü
seperangkat komponen, elemen, bagian
ü
saling berkaitan dan tergantung
ü
kesatuan yang terintegrasi
ü
memiliki peranan dan tujuan tertentu
ü
interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang
lebih besar
2. Pengertian
Hukum
Pengertian Hukum menurut
Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.
2. undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah,
ketentuan).
4. keputusan
(pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian Hukum
menurut para ahli:
1. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
Masyarakat.
2. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah.
3. J. C. T Simorangkir
Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan
tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sistem Hukum adalah satu kesatuan
hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh
setiap warganya.
v
Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan atas
kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat
oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat
memaksa
d. Peraturan mempunyai
sanksi yang tegas
v
Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya perintah dan
larangan
b. Perintah dan
Larangan harus ditaati oleh setiap orang
v
Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
a. Untuk mewujudkan
keadilan
b. Untuk mengatur tata
tertib masyarakat secara damai
c. Melindungi kepentingan
manusia dalam masyarakat
d. Untuk menjamin adanya
ebahagiaan hidup Manusia
e. Untuk mengadakan
pembaruan masyarakat
v
Fungsi Hukum :\
a. Untuk menyelesaika
pertikaian
b. Memberikan jaminan
dan kepastian Hukum
c. Menata kehidupan
masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
d. Memelihara dan
mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
e. Menciptakan rasa
tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
v
Sifat Hukum:
a. Mengatur
b. Memaksa
B. TATA HUKUM INDONESIA
Tata Hukum Indonesia merupakan
keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi
seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan
oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
C. PENGGOLONGAN HUKUM
ü
Berdasarkan Wujudnya
a.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui
dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
b.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup
dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik
ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan
presiden setiap tanggal 16 Agustus)
ü
Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
a. Hukum lokal, yaitu
hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores,
hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
b. Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir
dan sebagainya).
c. Hukum internasional,
yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang,
hukum perdata internasional, dan sebagainya).
ü
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
a. Hukum yang berlaku
saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
b. Hukum yang berlaku
pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
c. Hukum antarwaktu,
yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku
saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
ü
Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
a. Hukum satu golongan,
yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
b. Hukum semua
golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
c. Hukum antargolongan
yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk
pada hukum yang berbeda.
ü
Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang
diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
a.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan
antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti
formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara,
hukum Pidana dan Hukum Acara.
Ø
Hukum Tata Negara
Ø
Hukum Administrasi Negara
Ø
Hukum Pidana
Ø
Hukum Acara
b.
Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang
mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi,
atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam
arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat.
Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :
Ø
Hukum Perorangan
Ø
Hukum Keluarga
Ø
Hukum Kekayaan
Ø
Hukum Waris
Ø
Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Ø
Hukum Adat
D. SUMBER HUKUM
Adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
a. Sumber Hukum Materil
ü
Keyakinan
ü
Individu
ü
Umum
b. Sumber Hukum Formal
ü
UU
ü
Kebiasaan
ü
Yurisprudensi
ü
Traktat
ü
Doktrin Hukum
E. PERANAN
LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
a. Klasifikasi Lembaga
Peradilan
Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan
peradilan yaitu :
ü
Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dan perkara pidana.
ü
Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
ü
Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara
pidana militer/tentara.
ü
Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang
menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
Kekusaan kehakiman menurut organisasinya
adalah terdiri atas :
ü
Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara
tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
ü
Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :
1.
Peradilan umum yang mencakup :
Ø
pengadilan negeri tingkat 1
Ø
pengadilan negeri tingkat banding
Ø
pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung
2.
Perdailan militer yang mencakup :
Ø
mahkamah militer
Ø
mahkamah militer tinggi
Ø
mahkamah militer utama
b. Perangkat Lembaga
Peradilan
ü
Pengadilan Umum
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung
ü
Peradilan agama
1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi
Agama
ü
Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan Tata
Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara
ü
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana,
yang khususnya bagi :
1. Anggota TNI dan
POLRI.
2. Seseorang yang
menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
3. Anggota jawatan atau
Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4. Tidak termasuk 1, 2,
3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri
Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
ü
Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha
Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari
perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan
Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di
Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
c. Tingkatan Lembaga
Peradilan
ü
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
ü
Pengadilan tingkat Kedua
ü
Kasasi oleh mahkamah agung
d. Peran Lembaga
Peradilan
ü
Lingkungan Peradilan Umum
ü
Lingkungan Peradilan Agama
ü
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
ü
Lingkungan Perdilan Militer
ü
Mahkamah Konstitusi
F. SANKSI NORMA
a. Norma Agama adalah
norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa.
Sanksinya: mendapat dosa.
b. Norma Kesusilaan
adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri
tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain.
c. Norma Kesopanan
adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku
dalam kehidupan bermasyarakat.
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
d. Norma Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
G. UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
a.
Pengertian korupsi
Korupsi adalah mengambil secara
tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak
yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri.
Korupsi adalah tingkah laku yang
menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh
keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat
atau kelompok sendiri
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
ü perbuatan melawan
hukum;
ü penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
ü memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi;
ü merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;
b.
Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia
dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde
Reformasi.
ü Orde Lama
Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960 Antara 1951 - 1956 isu
korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani
menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah
peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana
atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar
negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.
ü Orde Baru
Dasar Hukum: UU 3
tahun 1971 Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis
strategis.
ü Reformasi
Dasar Hukum: UU 31
tahun 1999, UU 20 tahun 2001 Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
dilakukan oleh beberapa institusi:
1.
Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2.
Komisi Pemberantasan Korupsi
3.
Kepolisian
4.
Kejaksaan
5.
BPKP
6.
Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa
(mis: ICW)
c.
Dasar hukum Pemberantasan Korupsi
ü Pancasila sila
kelima yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
ü Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ü Undang-Undang RI
Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ü Undang-Undang RI
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
ü Undang-Undang RI
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korupsi
ü Undang-Undang RI
Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsi
ü Peraturan Pemerintah
Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan
Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
d.
Klasifikasi Perbuatan Korupsi
ü Korupsi yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi
ü Korupsi yang
dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
ü Korupsi yang
dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara
e.
Macam-Macam Gerakan Anti Korupsi
ü Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
ü Indonesia Corruption
Watch (ICW)
ü Transparency
International (TI)
f.
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
ü Menanamkan
aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan
kepentingan nasional,kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui
sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikanagama.
ü Melakukan sistem
penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis
dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang
berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka).
ü Para pemimpin dan
pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidupsederhana,
dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait
semakinditingkatkan)
ü Memiliki kelancaran
layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan
kesejahteraannya
BAB III
UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK
ASASI MANUSIA
A.
Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi
Manusia
a.
Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
ü Macam-Macam HAM :
1.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi
adalah hak kebebasan beragama,beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing menyatakan
pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi
meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak
untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
3.
Hak asasi dalam kesamaan hokum
Hak asasi dalam kesamaan
hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
4.
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik
adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam
pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
5.
Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural
rights)
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara dan perlindungan hukum, misalnya hak untuk
mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil, penangkapan, penggeledahan, penyidikan,
peradilan, dan pembelaan hukum.
6.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture
rights)
Hak asasi sosial dan
kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.
b.
Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
ü Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
ü Pembentukan produk
hukum yang mengatur mengenai HAM
ü Pembentukan
Pengadilan HAM
c.
Instrumen Nasional HAM
ü Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
ü UU No. 5 Tahun 1998
tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia).
ü Keppres No. 181
Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
ü Keppres No. 129
Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
ü Inpres No, 26 Tahun
1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun
Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
ü UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
ü UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
ü Amandemen kedua UUD
1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan
Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
d.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi
dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut :
ü Diskriminasi, yaitu
pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang
tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala,
semua spek kehidupan
ü Penyiksaan, adalah
suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan yang hebat.
Berdasarkan
sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut:
1.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang
berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan,
perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
2.
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang
tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak
segera ditanggulangi
B.
Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak
Asasi Manusia
a.
Instrumen HAM Internasional
ü Periode sebelum
berdirinya PBB
1.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang
prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja.
2.
Petition of Rights
3.
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
4.
Bill of Rights merupakan undang-undang yang
dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
5.
Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di
Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
6.
Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat
tahun 1776
ü Periode setelah
berdirinya PBB
1.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights)
2.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights)
3.
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
4.
Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and
Punishment of the Crime of Genocide)
5.
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
6.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi
Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination)
7.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women)
8.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the
Child)
9.
Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention
relating to the Status of Refugees )
b.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional
ü Kejahatan Genosida
(The crime of genocide)
1.
Pembantaian My Lai
2.
Pembantaian Sabra dan Shatila
ü Kejahatan melawan
kemanusiaan (Crime againts humanity)
ü Kejahatan perang
(War crimes)
ü Invasi atau agresi
suatu negara ke negara lain (The crime of aggression
1.
Invasi Irak ke Iran
2.
Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada
Irak
c.
Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
ü Di berlakukannya
travel warning terhadap warga negaranya
ü pengalihan investasi
atau penanaman modal asing
ü Pemutusan hubungan
diplomatic
ü Pengurangan bantuan
ekonomi
ü Pengurangan tingkat kerjasama
ü Pemboikotan produk
eksport
ü Embargo Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar